Panduan Pengguna

Ringkasan cara penghitungan gaji (tunjangan libur mingguan, lembur, kerja malam), harga paket, dan izin per peran.

Bagaimana gaji dihitung?

Gaji Pokok

Dihitung sebagai tarif per jam x jam kerja.

Upah Masa Percobaan

Upah masa percobaan berlaku hingga tanggal akhir percobaan. Setelah itu, upah per jam reguler akan digunakan secara otomatis.

Potongan Istirahat Otomatis

  • Bekerja 4+ jam: dipotong 30 menit
  • Bekerja 8+ jam: dipotong 60 menit

Tunjangan Malam (22:00~06:00)

Tambahan 50% dari gaji pokok.

Tunjangan Hari Libur

Tambahan 50% dari gaji pokok untuk kerja hari libur.

Tunjangan Lembur (lebih dari 8 jam)

Tambahan 50% dari gaji pokok untuk jam yang melebihi 8.

Tunjangan Libur Mingguan

Jika bekerja 15+ jam/minggu (rata-rata 4 minggu) dan hadir di semua hari kerja terjadwal (kehadiran penuh), tunjangan libur mingguan otomatis diberikan. Rumus: (jam kerja mingguan / 40) x 8 jam x upah per jam (maks 8 jam). Berlaku juga untuk usaha dengan kurang dari 5 karyawan.

Upah Lembur Mingguan

Ketika jam kerja aktual mingguan melebihi 40 jam, tambahan 50% dari upah pokok diberikan atas sisa kelebihan setelah dikurangi lembur yang sudah dihitung karena bekerja lebih dari 8 jam per hari. Jam kerja hari libur tidak termasuk, dan tidak berlaku untuk usaha dengan kurang dari 5 karyawan. Ini perhitungan referensi; konsultasikan dengan ahli ketenagakerjaan untuk penerapan yang akurat.

Usaha Kecil (kurang dari 5 karyawan)
Tunjangan malam/libur/lembur tidak berlaku sesuai hukum ketenagakerjaan.

Apa perbedaan paket?

FiturFREESTANDARD
HargaGratis₩9,900/bulan (belum termasuk PPN)
Karyawan1050
Penyimpanan Data5 tahun (lihat 60 hari)5 tahun
Ekspor Laporan60 hari terakhir
Cuti tahunanTidak termasuk

Izin Berdasarkan Peran

IzinPemilikManajerKaryawan
Akses Dasbor
Tambah Karyawan
Hapus Karyawan
Setujui Pendaftaran
Kelola Langganan
Check In

Artikel Panduan